Konawe Utara – Jumat, 01 Agustus 2018Tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melakukan kegiatan pengambilan data fisik lapangan pada objek sengketa batas tanah di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mediasi dan klarifikasi terhadap laporan pengaduan sengketa batas antara pihak Agusalim sebagai pengadu dan pihak Ridwan selaku teradu.
Pengambilan data fisik tersebut dilakukan langsung di lokasi objek sengketa dengan melibatkan kedua belah pihak, serta disaksikan oleh perangkat pemerintah desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Puuwonua. Tim dari Kantor Pertanahan menelusuri batas-batas fisik lahan berdasarkan data pengaduan dan dokumen pendukung yang telah dihimpun sebelumnya.
Langkah ini merupakan prosedur penting dalam rangka verifikasi lapangan dan klarifikasi terhadap keberadaan serta status fisik objek tanah, sebelum pengambilan keputusan lebih lanjut dalam proses penanganan sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melalui Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato S.H., M.M menyampaikan bahwa pengambilan data ini bertujuan menjaga asas keadilan serta kepastian hukum atas hak atas tanah yang disengketakan. Ditekankan pula pentingnya kehadiran para pihak dan pemerintah desa dalam proses ini guna menjamin objektivitas dan transparansi penanganan kasus.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib, dengan harapan dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara non-litigasi sesuai dengan prinsip reforma agraria dan pelayanan pertanahan.