Tom Lembong Ungkap Protes Keras atas Vonis 4,5 Tahun Penjara - Seputar Kejadian Sultra

Tom Lembong Ungkap Protes Keras atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, 23 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025, terkait kasus korupsi impor gula kristal mentah 2015–2016 nasional.sindonews.com+14hukumonline.com+14Jurnal Patroli News+14.

Dalam pernyataannya, Tom menyatakan tidak adanya mens rea (niat jahat) dalam tindakannya sebagai Menteri Perdagangan saat menerbitkan izin impor gula tanpa rapat koordinasi lintas kementerian. Ia menegaskan bahwa aspek kewenangan sebagai pejabat publik tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim CNN Indonesia+6Lingkar.news+6VOI+6.

Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir menambahkan, ketidakjelasan pertimbangan mens rea menjadi dasar untuk menuntut pembebasan sesuai asas in dubio pro reo (keraguan diartikan menguntungkan terdakwa) Lingkar.news.

Tom Lembong juga menyoroti aspek administratif dari kebijakan impor gula nya sebagai mandat resmi dalam tugas publik, bukan tindakan kriminal atau motivasi keuntungan pribadi YouTube+14Lingkar.news+14tirto.id+14.

Sebagai tanggapan terhadap putusan itu, Kejaksaan Agung telah resmi mengajukan banding, karena dinilai terdapat perbedaan signifikan terkait perhitungan kerugian negara BertuahPos+2Detik News+2Lingkar.news+2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *